Untitled Document
Untitled Document
Home >> Volume >> Daftar Isi >> Detail
Untitled Document

VOLUME IX Edisi 1 , April 2015




Title

REVALUASI ASET TETAP BERDASAR ASPEK AKUNTANSI PSAK 16 (REVISI 2011) DAN ASPEK PERPAJAKAN

Authors
Susi Siswati
Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Immanuel Yogyakarta

Abstract

Aset tetap meliputi tanah, bangunan (kantor, pabrik, gedung) dan peralatan (mesin, perabotan, perkakas).Menurut UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 19, Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Menurut Akuntansi, revalusi aset tetep dilakukan berdasarkan nilai wajar/nilai pasar, revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan, aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajar secara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Jika terdapat selisih maka kenaikan langsung dikredit ke ekuitas sedangkan kalau penurunan di debet ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, jika revaluasi tersebut merupakan revaluasi lanjutan setelah revaluasi pertama maka kenaikan atau penurunan atas revaluasi harus diakui dalam laporan laba rugi. Menurut Perpajakan revaluasi Aset tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan berdasarkan harga perolehan, Selisih lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan pajak penghasilan. Selisih revaluasi dikenakan pajak final sebesar 10%, Penilaian kembali aktiva tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu lima tahun terhitung dari revaluasi terakhir, hasil revaluasi akan memperbaruhi nilai tercatat aset dan menjadi dasar penyusutan fiskal.
Keywords

Aset, revaluasi, kredit
File

Download Artikel
Untitled Document
JOURNAL CONTENT
Search :


LINKS FREE JOURNALS


Untitled Document